Jumat, 26 November 2010

Mengurus Tilang di Pengadilan

Ada peribahasa yang berbunyi: "Sepandai-pandainya tupai melompat, pada suatu waktu akan terjatuh juga." Kalau saya boleh mengartikannya sesuai dengan pengalaman hidup saya, akan menjadi seperti ini: "Setertib-tertibnya kita berkendaraan di jalan raya, suatu waktu pasti akan kena tilang juga." Demikianlah peristiwa naas itu menimpa hamba-Nya yang hina ini pada tanggal 9 November sekitar jam setengah 5 sore.


Dengan mengambil tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Danau Sunter Raya ke arah Kelapa Gading, Suzuki Smash yang sudah berusia 5 tahun 4 bulan itu, berhenti di pertigaan lampu merah Sunter. Ritual yang sudah lebih dari 6 tahun dijalani untuk menjemput istri tercinta tak disangka-sangka berbuah petaka.  Hanya..sekali lagi "hanya" karena ban depan melewati marka (pembatas) jalan, yang sudah tidak terlihat lagi catnya, maka sepasukan polisi, yang sudah mengambil ancang-ancang dengan bersembunyi di balik pos satpam sebuah perusahaan, segera menyerbu kami para motoriders yang sedang asyik menunggu isyarat lampu hijau.

"Selamat sore Pak, bisa lihat surat-suratnya?" sapa Polantas yang bernama Briptu Suprapto (dinas di Polres Jakarta Utara). Masih kaget terbengong-bengong, saya bertanya "ada masalah Pak?"  "Iya, Bapak melanggar marka jalan" sahutnya.  Langsung saya bereaksi menengok di manakah marka tersebut berada.  Ada bekas garis putih samar-samar yang menurut saya hanya dapat dilihat dengan kacamata khusus, berhubung dari jauh sudah tidak kelihatan.  Saya agak sedikit berkilah, "Lha saya tidak lihat garisnya, lagipula saya masih berada sejajar dengan separator (trotoar jalan)."  Namun beliau tidak peduli dengan alasan saya dan segera menyuruh saya minggir bersama dengan sekitar belasan motor lainnya.  Ujung-ujungnya tanpa basa basi, kena tilanglah! "SIM atau STNK yang mau ditahan?" tanya beliau.  SIM kurelakan untuk ditahan daripada STNK, berhubung kalau parkir di Mall atau Gedung perkantoran mesti menunjukkan STNK bila keluar dari parkiran. Ngga lucu menunjukkan surat tilang kepada petugas parkir yang tidak berkepentingan.  Tanggal sidang ditetapkan 26 November di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (karena Sunter masuk wilayah Jakarta Utara). 

Sebenarnya mudah saja untuk mengurus sidang tilang di pengadilan. Ikuti langkah sebagai berikut (mumpung masih fresh from oven):
  1. Begitu sampai di Pengadilan sesuai TKP, carilah nama kita di dalam daftar tilang  yang dipasang di papan pengumuman atau ditempel di tembok (seperti di PN Jak-Ut).  Caranya kita harus mencocokkan nomor registrasi di surat tilang tersebut yang ada di pojok kanan atas dengan daftar yang ditempel tersebut.
  2. Begitu menemukan no registrasi surat tilang, cocokkan nama kita dan surat yang ditahan (SIM atau STNK), juga nomor plat kendaraan kita. (untuk menghindari nama yang sama).  Bila tidak ada nama kita di daftar tersebut, segeralah ke Polsek TKP untuk menanyakan apakah berkas kita sudah dikirimkan ke PN.  Sebab bila nama kita tidak ada, percuma kita mengantri lama di Pengadilan, karena toh nama kita tidak ada di sana dan tidak bakalan beres.
  3. Catatlah No. Berita Acara (BA) dan halaman di mana nama anda terdaftar. Misalnya: No. BA: 62315, halaman 61 pada lembaran surat tilang tersebut.
  4. Kemudian pergilah ke loket pendaftaran (disitu sudah menunggu petugas polisi) untuk menyerahkan surat tilang, sekaligus memberitahukan No. BA dan halaman. Petugas akan mencocokkan nama kita dengan meminta ditunjukkan KTP.
  5. Setelah OK, kita diminta menunggu di ruang sidang.  
  6. Di ruang sidang, sudah ada Hakim Ketua, Panitera, Petugas Pendaftaran yang memanggil nama kita berdasarkan Surat Tilang. Satu persatu nama dipanggil dan maju menghadap Hakim.
  7. Hakim biasanya mengecek nama kita lalu bertanya apakah kita tahu pelanggaran kita? Kalau kita menjawab sudah tahu pelanggarannya, akan diberi nasehat: "Jangan diulangi lagi yah!" Sekaligus memberi tahu berapa besar jumlah denda yang dikenakan.  Untuk kasus seperti saya, kena dendanya Rp. 40.000,-
  8. Kemudian saya diminta pergi ke sebelah ruang sidang, di dalam ruang itu sudah menunggu petugas yang menerima pembayaran denda dan memberikan SIM atau STNK yang ditahan.  Begitu lunas, SIM atau STNK sudah berada di tangan kita. Jangan lupa untuk mengeceknya, jangan sampai salah ambil.
  9. Seluruh proses tersebut kalau diikuti dengan cermat, hanya memakan waktu sekitar 15 menit. Asal kita jangan datang kesiangan, karena antrian cukup panjang.
Memang ada juga yang menawarkan jasa pengurusan sidang tilang. Bahkan sejak dari tempat parkir di luar pengadilan sudah ada belasan calo yang mencoba menjaring warga yang mau mengurus.  Saya ditawari seharga 75 ribu, itu sudah sekalian jasanya.  Mereka mengiklankan diri dengan mengatakan: "Di dalam sudah ramai sekali, Bapak ngga perlu antri, ga usah pakai sidang. Tunggu di sini saja, saya urusin, 15 menit kelar."  Kita bisa mengelak dengan mengatakan mau cari pengalaman mengurus sendiri.

Semoga pengalaman ini menjadi yang pertama dan yang terakhir. Dan bagi rekan-rekan yang mau sidang tilang, semoga tidak kelamaan menunggu di pengadilan.






6 komentar:

  1. pengalamanya yang luarbinasa... I hope. aku aman-aman saja (gak melanggar peraturan)...
    he he he...
    thanks 4 sharing pengalamannya...
    Gbu

    BalasHapus
  2. STNK di tahan/ditilang kalau kendaraannya bermasalah, kalau melanggar marka/rambu lalu-lintas SIM yg di tahan
    /ditilang.

    BalasHapus
  3. Tanya dong, alamat pengadilan jakarta utara
    yg mana sih, danau sunter barat atau ancol baru 1. Thanks ya ?

    BalasHapus
  4. Hebat, saya jadi tau.

    Aslinya alasan marka jalan itu tidak masuk akal. Kalau tidak boleh diinjak atau dilindas, seharusnya dibuat tembok. Setahun 2 atau 3 kali kena tilang, saya jadi mikir, apa arti marka jalan dalam bahasa indonesia. Batasan yang dicat putih menuruh saya adalah panduan untuk MANUSIA ini batasannya. Namun halnya batasan itu pasti ada toleransi. Kita bukan robot yang harus hidup dengan tingkat presisi tinggi.

    Yang punya blackberry atau iphone atau ponsel dengan video kamera, saya sarankan lainkali ditilang, polisi datang, silahkan nyalakan kamera, mereka pasti menyuruh kita matikan kamera tsb, nah kita bisa berkilah bahwa ini untuk bukti pengadilan. Kalau saya salah kan langsung ada buktinya yang dapat dipercaya. Kalau saya bener ya lebih bagus lagi.

    *Gregetan karena alasan marka jalan itu menurut saya absurd*.

    Terlepas dari semua itu, ini sharing informasi yang bagus mengenai pengadilan tilang.

    BalasHapus
  5. Mau nanya kalau untuk pembayaran denda boleh bayar secara tunai gak bang

    BalasHapus