Hukum Dasar Logika adalah kebenaran umum yang berlaku dalam bidang logika, sebagai patokan berpikir atau kaidah pemikiran. John Stuart Mill (1806-1873) menyebutnya "Postulat Universal Penalaran" atau Universal Postulates of All Reasonings. Friederich Uberweg (1826-1871) menamainya "Aksioma Inferensi" atau Axioms of Inference.
