Selasa, 07 Mei 2013

Hukum Dasar Logika

Hukum Dasar Logika adalah kebenaran umum yang berlaku dalam bidang logika, sebagai patokan berpikir atau kaidah pemikiran.  John Stuart Mill (1806-1873) menyebutnya "Postulat Universal Penalaran" atau Universal Postulates of All Reasonings.  Friederich Uberweg (1826-1871) menamainya "Aksioma Inferensi" atau Axioms of Inference.


Postulat universal penalaran atau aksioma inferensi ada 4 jenis, 3  postulat yang pertama dari Aristoteles sementara yang ke 4 diperkenalkan oleh G.W. Leibniz:

1. Principium Identatis (Law of Identity)
2. Principium Contradictionis (Law of Contradiction)
3. Principium Exclusi Tertii
4. Principium Rationis Sufficientis


Penjelasannya:
1. Principium Identatis (Law of Identity)
-- Hukum kesamaan adalah kaidah pemikiran yang menyatakan bahwa sesuatu hanya sama dengan "sesuatu itu sendiri."  Jika sesuatu itu p maka p identik dengan p, atau p adalah p.  Dapat pula dikatakan: jika p maka p dan akan tetap p.

2. Principium Contradictionis (Law of Contradiction)
-- Hukum kontradiksi adalah kaidah pemikiran yang menyatakan bahwa tidak mungkin sesuatu pada waktu yang sama adalah "sesuatu itu dan bukan sesuatu itu."  Yang dimaksudkan ialah mustahil ada sesuatu hal yang pada waktu bersamaan saling bertentangan.  Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa tidak mungkin p pada waktu yang adalah p dan bukan p.
Sir William Hamilton (1788-1856) menyebut hukum ini sebagai hukum tanpa pertentangan (Law of No Contradiction) karena kaidah itu menegaskan bahwa tidak boleh ada sesuatu yang pada waktu yang sama saling bertentangan.

3. Principium Exclusi Tertii (Law of Excluded Middle)
-- Hukum penyisihan jalan tengah adalah kaidah yang menjelaskan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain.  Jadi p = q atau p / q.

4. Principium Rationis Sufficientis (Law of Sufficient Reason)
-- Bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi dengan tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.  Hukum ini merupakan pelengkap hukum identitas.



Sumber: J.H. Rapar, Pengantar Logika.

2 komentar: